Negara-negara OECD sedang mengejar perbaikan kualitas lingkungan berdasarkan kemampuan Eco-inovasi mereka. Kemajuan ini mungkin membuka jalan mereka dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Mengembangkan saluran pembiayaan hijau untuk pendanaan diperlukan untuk kelangsungan proyek-proyek ini. Namun, dampak potensial dari mekanisme pembiayaan proyek ini bergantung pada keseimbangan sosial dalam sistem ekonomi. Ketidaksetaraan gender sebagai masalah sosial utama di negara-negara OECD, mungkin menimbulkan kesulitan dalam mencapai potensi penuh dari pembiayaan hijau untuk inovasi lingkungan. Diperkirakan bahwa upaya eko-inovasi di negara-negara OECD tidak inklusif gender, dan karenanya, ketidaksetaraan gender dapat membatasi kemampuan kognitif dari upaya ini. Studi ini bermaksud untuk menilai peran moderat dari ketidaksetaraan gender pada dampak pembiayaan hijau inovasi lingkungan untuk negara-negara OECD. Dengan menggunakan pendekatan pemodelan elastisitas dinamis, studi ini menemukan bahwa adanya ketidaksetaraan gender mengurangi potensi mekanisme pembiayaan hijau untuk mendorong inovasi lingkungan. Ketimpangan sosial akibat ketimpangan gender juga melemahkan dampak lingkungan struktural dan kelembagaan untuk menumbuhkan inovasi. Berdasarkan temuan penelitian, kerangka kebijakan berorientasi SDG telah disarankan.
Perkenalan
KTT COP26 baru-baru ini di Glasgow berfokus pada isu peningkatan perubahan iklim. Negara-negara di seluruh dunia perlu mengubah lintasan pertumbuhan ekonomi yang berlaku untuk mengatasi masalah ini. Intervensi kebijakan yang mungkin dalam hal ini telah mengembalikan tradeoff pertumbuhan-pembangunan klasik. Sebuah revolusi dalam pendorong pertumbuhan tradisional diperlukan untuk mengatasi pertukaran ini sambil memastikan kelestarian lingkungan. Dalam upaya ini, negara-negara baru mengakui kemampuan inovasi mereka, dan retrospeksi ini secara bertahap mengubah fasad inovasi. Menurut laporan kemajuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) baru-baru ini tahun 2020, lintasan transisi menuju pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan melalui perombakan proses produksi yang ada, melalui berbagai aspek inovasi. Peran inovasi yang diubah ini mungkin penting bagi negara-negara dengan tujuan pro-pertumbuhan. Mencapai tujuan ini memaksa para pembuat kebijakan untuk mengikuti lintasan pertumbuhan untuk membangun kemakmuran ekonomi, bahkan sampai merusak kualitas lingkungan. Oleh karena itu, transisi struktural ekonomi ini menuju pencapaian jalur pembangunan berkelanjutan akan memerlukan merangkul solusi eko-inovasi. Ini mungkin mencakup peralihan ke sumber energi terbarukan dengan meninggalkan penggunaan bahan bakar fosil, dan meningkatkan efisiensi energi dari proses produksi yang ada. Pentingnya isu ini dapat dilihat dalam Laporan Pembangunan Berkelanjutan 2021, yang menunjukkan tantangan yang dihadapi dunia untuk mencapai tujuan SDG 13, yaitu aksi iklim (Sustainable Development Solutions Network (SDSN), 2021). Dari semua negara, negara-negara Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) perlu disebutkan secara khusus, karena semua negara anggota OECD telah gagal membuat kemajuan dalam mencapai tujuan SDG 13. Laporan penilaian kualitas lingkungan baru-baru ini diterbitkan oleh OECD (2021a) juga menekankan fakta ini. Peningkatan bertahap dalam penggunaan bahan bakar fosil di negara-negara ini telah mengebiri upaya mengurangi masalah perubahan iklim. Oleh karena itu, pembuat kebijakan di negara-negara tersebut perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membatasi penggunaan bahan bakar fosil dan mendorong pembangkitan sumber energi terbarukan. Proses ini dimungkinkan oleh inisiatif eko-inovasi. Kini, keberlangsungan inisiatif tersebut membutuhkan dukungan dana dari para investor. Namun, pembiayaan inovasi lingkungan dalam bentuk keuangan iklim atau keuangan hijau adalah masalah mendesak lainnya di seluruh dunia. Bantuan keuangan untuk pengembangan teknologi lingkungan berada di bawah tingkat yang ditentukan dalam Perjanjian Paris (IISD, 2020). Salah satu alasan utama di balik ini adalah risiko keuangan yang terkait dengan proyek-proyek inovasi lingkungan. Mitigasi risiko ini membutuhkan keterlibatan pendanaan publik. Laporan OECD tentang Investing in Climate, Investing in Growth (2017) menyatakan bahwa pemerintah harus merancang kebijakan yang tidak hanya akan membatasi kerusakan iklim di masa depan tetapi juga akan melihat peningkatan pertumbuhan, bersama dengan memobilisasi investasi untuk mengembangkan rendah karbon, tahan iklim infrastruktur dan teknologi. Meskipun negara-negara OECD telah menyatakan kebutuhan mereka akan pembiayaan hijau untuk mempertahankan inisiatif eko-inovasi, kebutuhan tersebut belum terpenuhi. Laporan OECD (2019) tentang Aligning Development Co-operation and Climate Action menyatakan bahwa negara-negara ini sebagian telah berhasil memobilisasi keuangan hijau menuju pengembangan teknologi lingkungan dan solusi inovasi lingkungan. Namun, laporan ini telah dikritik selama KTT COP25 karena melebih-lebihkan angka keuangan hijau (Gabbatiss, 2021). Hal ini menunjukkan perlunya reorientasi kebijakan di negara-negara anggota OECD untuk penyaluran yang efektif dari keuangan hijau untuk mendorong inisiatif eko-inovasi, yang membangun latar belakang penelitian ini.
Diskusi tentang inovasi lingkungan dan keuangan hijau dalam kasus negara-negara OECD menyerukan diskusi tentang Pendekatan Baru untuk Tantangan Ekonomi (NAEC) (OECD, 2012). Fokus utama NAEC adalah untuk mengurangi pertukaran kebijakan dalam lintasan yang didorong oleh inovasi dan memastikan pertumbuhan yang inklusif. Dalam pengejaran ini, NAEC bertujuan untuk mencapai kelestarian lingkungan, sambil mengurus masalah sosial yang timbul dari menapaki lintasan pertumbuhan. Namun, pada tahun 2016, laporan penilaian NAEC oleh OECD menyoroti beberapa masalah yang berkaitan dengan kesulitan dalam hal keberlanjutan lingkungan yang dipimpin oleh inovasi (Love, 2016). Di tengah isu-isu sosial, dimensi gender mendapat penekanan khusus, karena dimensi inovasi gender sebagian besar diabaikan dalam dialog kebijakan OECD. Alasan di balik pengembangan pemahaman gender tentang inovasi adalah prevalensi ketidaksetaraan gender yang meluas di seluruh spektrum pembangunan yang lebih besar, yang mencakup pengentasan kemiskinan, pengembangan masyarakat inklusif, dan perubahan iklim (IDIA, 2018). Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan pemulihan keseimbangan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas kesehatan. Alasannya terkait dengan peran imperatif perempuan dalam berbagai aspek masyarakat; mulai dari mengambil tanggung jawab dan keputusan rumah tangga hingga menemukan solusi untuk berbagai masalah melalui kehadiran mereka di forum kebijakan dan melalui usaha wirausaha. Oleh karena itu, untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, kesetaraan gender menjadi penting. Negara-negara OECD mengalami ketidaksetaraan gender, yang terlihat dari fakta bahwa meskipun lebih banyak perempuan yang bergelar sarjana daripada laki-laki (yaitu, sekitar 46% perempuan), hanya 20% dari mereka yang mengejar Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM) ( OECD, 2017). Statistik menunjukkan bahwa setelah dididik, perempuan cenderung tidak menjadi bagian dari angkatan kerja atau bahkan mengejar wirausaha. Alasan yang mungkin adalah bahwa perempuan dibayar hampir 15% lebih rendah daripada laki-laki dalam peran pekerjaan yang sama serta berpenghasilan minimal lima kali lebih sedikit daripada rekan laki-laki mereka bahkan dalam usaha wirausaha mereka (OECD, 2017). Oleh karena itu, mungkin saja perempuan tidak berani mengambil inisiatif dalam mengatasi masalah lingkungan dengan mencari solusi inovatif yang berkelanjutan. Selain itu, rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja di negara-negara OECD mungkin membatasi kemampuan kognitif untuk berinovasi. Oleh karena itu, pencapaian SDG 13 melalui eco-inovasi mungkin memerlukan penanganan inklusi dimensi gender dalam inovasi, dan dengan demikian, pencapaian tujuan SDG 5 secara simultan, yaitu kesetaraan gender. Sementara menangani kesetaraan gender melalui reorientasi kebijakan, penting untuk mengenali peran diskriminatif yang dominan dari kesenjangan upah gender di pasar tenaga kerja. SDG 8.5 menyebutkan tentang kesempatan yang sama untuk pekerjaan yang layak dan upah yang sama terlepas dari jenis kelaminnya. Oleh karena itu, pencapaian tujuan SDG 5 akan memerlukan pencapaian tujuan SDG 8.5. Kerangka kebijakan NAEC yang berlaku belum memperhitungkan dimensi gender ke tingkat yang dapat diterima. Dari perspektif pencapaian tujuan SDG, isu ketidaksetaraan gender perlu ditangani, yang dapat menghambat pengembangan solusi eko-inovasi. Dimasukkannya dimensi gender dalam dialog kebijakan negara-negara OECD memerlukan reorientasi kebijakan, yang menjadi fokus studi ini. Berdasarkan pembahasan ini, pertanyaan penelitian penelitian dapat dibingkai sebagai berikut:
Pertanyaan penelitian: Apakah prevalensi ketidaksetaraan gender memoderasi dampak keuangan hijau pada inovasi lingkungan di negara-negara OECD?
Mengingat kondisi iklim yang berlaku di negara-negara OECD, dapat diasumsikan bahwa para pembuat kebijakan di negara-negara ini menantikan reorientasi kebijakan untuk menggunakan keseimbangan ekologis. Untuk menginternalisasi eksternalitas lingkungan negatif yang ditimbulkan oleh lintasan pertumbuhan ekonomi, para pembuat kebijakan perlu bergantung pada solusi eko-inovasi. Keberlanjutan dari solusi ini bergantung pada pelaksanaan yang efektif dari saluran keuangan hijau dan menjaga keseimbangan gender dalam perekonomian. Mengikuti tujuan pertumbuhan hijau NAEC, negara-negara OECD mungkin perlu mengorientasikan ulang kebijakan pembangunan yang ada untuk mengakomodasi dimensi gender. Oleh karena itu, kerangka kebijakan baru yang direorientasi perlu mempertimbangkan dimensi lingkungan dan sosial secara bersamaan. Dalam upaya ini, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana ketidaksetaraan gender memoderasi dampak keuangan hijau pada inovasi lingkungan di negara-negara OECD. Berdasarkan hasil studi, kerangka kebijakan berorientasi SDG multilateral baru direkomendasikan untuk mencapai tujuan SDG 13 dan SDG 5. Dengan fokus pada tujuan SDG, ini
kerangka kebijakan baru juga dapat membantu kelompok negara ini dalam membuat kemajuan menuju pencapaian Agenda 2030. Selain itu, mengembangkan kerangka kebijakan untuk negara-negara OECD dapat berfungsi sebagai pendekatan tolok ukur untuk negara maju dan berkembang lainnya, yang juga sedang dalam proses pengarusutamaan dimensi gender dalam kerangka kebijakan lingkungan. Didasarkan pada landasan teoretis prinsip-prinsip ekofeminisme, hasil penelitian ini dapat menunjukkan cara untuk mengubah proses inovasi menjadi lebih inklusif gender, dan dengan demikian, dapat memastikan keseimbangan sosial jangka panjang. Tentu saja, desain kebijakan inklusif gender yang mencakup keuangan hijau dan inovasi lingkungan untuk mencapai tujuan SDG ini belum diadopsi dalam literatur. Pengembangan kerangka kebijakan baru ini menggambarkan kontribusi tingkat kebijakan dari studi tersebut.
Selama perancangan kerangka kebijakan, perlu juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan politik di antara negara-negara anggota OECD. Adaptasi metodologis perlu memperhatikan aspek ini, karena mengabaikan hal ini dapat menyebabkan hasil model yang palsu. Oleh karena itu, pendekatan pemodelan data panel generasi kedua telah diadaptasi dalam penelitian ini. Selanjutnya, dengan asumsi dampak moderat dari ketidaksetaraan gender mungkin berkembang selama bertahun-tahun, pendekatan analisis elastisitas dinamis telah digunakan dalam menurunkan hasil model. Adaptasi metodologis ini melengkapi tujuan tingkat kebijakan dari penelitian ini.
Sisa penelitian dirancang dengan cara ini: Bagian 2 meninjau literatur yang relevan, Bagian 3 menjelaskan model empiris, Bagian 4 membahas hasil model, dan Bagian 5 menyimpulkan penelitian dengan rekomendasi kebijakan.
$ads={2}